Dekan FAI UI-Makassar berkontribusi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Bali, 29 Mei 2024 – Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Islam Makassar turut berkontribusi dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang Berlangsung Pada 29 Mei Hingga 30 Mei 2024 di Bali.

Hasil dari pembahasan ini, Dekan FAI UI-Makassar memberikan catatan kritis atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan TinggiDalam konteks dinamika pendidikan tinggi di Indonesia, perumusan peraturan pemerintah memegang peranan penting dalam membentuk landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi. Universitas Islam Makassar yang mengutus Dekan FAI dengan cermat memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, khususnya terkait perguruan tinggi badan hukum. Melalui catatan kritis ini, Dekan FAI UIM menggaris bawahi pentingnya transparansi, partisipasi publik yang bermakna, dan pemahaman mendalam atas implikasi regulasi terhadap dinamika otonomi dan profesionalisme perguruan tinggi.

Catatan kritis ini membuka diskusi yang esensial tentang dinamika antara otonomi perguruan tinggi dan regulasi pemerintah yang memadai. Dekan FAI UIM menyoroti potensi konsekuensi yang mungkin timbul dari RPP ini, terutama terkait dengan “rebirokratisasi” dan “resentralisasi” pengelolaan pendidikan tinggi, serta dominasi kewenangan Menteri dalam mengatur berbagai aspek perguruan tinggi. Pemahaman mendalam terhadap implikasi hukum dan dampaknya terhadap profesionalisme serta inovasi di perguruan tinggi menjadi fokus utama dari catatan kritis ini.

Dalam semangat untuk memperkuat peran dan kontribusi PTS BH dalam mewujudkan pendidikan tinggi berkualitas, adaptif, dan berdaya saing global, catatan kritis ini menyuarakan kebutuhan akan regulasi yang seimbang, mendukung otonomi dan profesionalisme perguruan tinggi. Dengan harapan agar perumusan RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dapat mencerminkan semangat untuk memperkuat peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan riset yang dinamis, inovatif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Oleh karena itu, pengkajian yang cermat atas catatan kritis dari Dekan FAI UIM menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi yang memadai bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam rangka menghormati proses perumusan kebijakan yang transparan dan partisipatif, serta untuk menjaga keseimbangan antara otonomi perguruan tinggi badan hukum dan regulasi yang memadai, perlu kiranya pemerintah mempertimbangkan dengan cermat setiap catatan kritis yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Islam Makassar dan yang lainnya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Pemantapan regulasi yang mendukung profesionalisme dan inovasi dalam tata kelola perguruan tinggi menjadi landasan bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan agar hasil akhir perumusan peraturan pemerintah dapat mencerminkan semangat untuk memperkuat peran dan kontribusi PTS BH dalam mewujudkan pendidikan tinggi berkualitas, adaptif, dan berdaya saing global.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kampus di Indonesia. Partisipasi aktif dari Dekan FAI UIM dalam pembahasan ini menunjukkan komitmen UIM untuk memberikan kontribusi konstruktif dalam penyusunan regulasi yang berpengaruh besar terhadap masa depan pendidikan tinggi di Indonesia. UIM berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing global. 

Translate »