Sosialisasi OMBUDSMAN RI dan UU No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik

Suasana Sosialisasi OMBUDSMAN yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pungli, kemudian mengarahkan masyarakat melaporkan ke OMBUDSMAN ketika ada sebuah instansi atau suatu lembaga yang melakukan atau memungut pungli tersebut. sosialisasi ini dilaksanakan karena terkait dengan maraknya pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi terkait pelayanan publik selama tahun 2017.

Kepala perwakilan Ombudsman RI provinsi Sulsel, Subhan Djoer, mengatakan maladministrasi terkait pelayanan publik diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN). serta badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas khusus menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke ORI Sulsel adalah penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan publik sekitar 38,41 persen, disusul masing-masing penundaan berlarut 24,85 persen, tidak memberikan pelayanan sebesar 14,68 persen,” kata Subhan dalam rilis catatan akhir tahunnya yang diterima Rakyatku.Com, Jumat (29/1/2017).

“Selain itu ada juga permintaan uang, barang, dan jasa (pungli) 6,49 persen, dan penyalahgunaan wewenang sekitar 6,49 persen, dan diskriminasi 3,10 persen, tidak kompeten 2,25 persen, tidak patut 1,69 persen, konflik kepentingan 1,41 persen, serta tindakan berpihak sekitar 0,56 persen,” imbuhnya.

Jumlah laporan ini meningkat, bila dibandingkan dengan jumlah laporan yang diterima pada tahun 2016 lalu, sebab ORI Sulsel hanya menerima 287 laporan. Tahun ini, terjadi peningkatan 67 laporan atau sekitar 23,3 persen pada tahun 2017. 

Substansi laporan maladministrasi yang banyak diterima oleh ORI Sulsel sepanjang tahun 2017 adalah laporan yang terkait dengan pertanahan, kepegawaian, kepolisian, pendidikan, listrik, perbankan dan permasalahan-permasalahan lainnya.

“Pertanahan ada 77 laporan, kepegawaian ada 58 laporan, pendidikan ada 49 laporan, kepolisian 37 laporan, listrik 23 laporan, dan perbankan ada 18 laporan. Selebihnya aspek lain seperti perdagangan dan industri ada 5, peradilan dan kesehatan masing-masing ada enam serta administrasi pendudukan sebesar 10 laporan,” kata Subhan. 

Untuk satu substansi laporan, bisa beberapa instansi yang dilaporkan, misalnya untuk substansi pertanahan yang dilaporkan tidak serta Kementerian ATR/BPN, tetapi bisa saja kepala desa, lurah, camat, dan instansi lainnya. Begitupun untuk substansi laporan yang terkait dengan pendidikan dan lainnya.

 Dari 354 laporan yang teregister pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (Simpel) Ombudsman, sebanyak 277 laporan merupakan laporan yang disampaikan dengan cara datang langsung ke Kantor ORI Sulsel. Sedangkan ada 36 laporan yang dilaporkan melalui surat, dan selebihnya disampaikan melalui telepon, email, media sosial, dan sarana pengaduan lainnya.

Instansi yang dilaporkan pun bervariasi mulai dari pemerintah desa/kelurahan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BUMN/BUMD, komisi negara/lembaga non struktural, perguruan tinggi, lembaga non kementerian, dan kementerian. Dari 38 instansi yang dilaporkan, kemudian dikelompokkan menjadi 15 instansi terlapor.

Sampai pada penghujung tahun 2017, ORI Sulsel telah menyelesaikan sebanyak 217 laporan atau sekitar 61,29 persen dari total 354 laporan. Sedangkan 137 laporan atau sekitar 38,70 persen saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Dari 217 laporan yang telah diselesaikan oleh ORI Sulsel, tidak semua terbukti sebagai tindakan/perbuatan maladministrasi. Hal tersebut dapat dilihat pada mekanisme penyelesaian laporan tersebut. Sebab terdapat 45 laporan atau sekitar 12,71 persen yang tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan maladministrasi. 

Sedangkan sebanyak 40 laporan atau sekitar 11,29 persen telah diselesaikan dengan mekanisme investigasi lapangan, 39 laporan atau sekitar 11,01 persen diselesaikan melalui klarifikasi lisan (pemanggilan), dan sebanyak 36 laporan atau sekitar 10,16 persen diselesaikan melalui klarifikasi tertulis, dan terdapat 16 saran atau sekitar 4,51 persen yang dikeluarkan oleh ORI Sulsel sepanjang tahun 2017, 11 laporan atau sekitar 3,10 persen ditutup karena bukan kewenangan, serta 7 laporan atau sekitar 1,97 persen yang penyelesaiannya melalui mekanisme konsiliasi/mediasi. Sementara yang lainnya karena permintaan pelapor serta bukan merupakan wewenang Ombudsman.

“Peningkatan laporan ini diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan pada proses pelayanan di institusi-institusi pelayanan publik,” harap Subhan.

Translate »