Tugas Gugus Jaminan Mutu FAI adalah sebagai
berikut:
1) Membuat dan menyusun standar operasional prosedur atau formulir SPMI di Fakultas Agama Islam (P1)
2) Mengelola dan melaksanakan system penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas dalam mewujudkan visi misi BPMI-UIM (P1)
3) Bersinergi dengan Unit Jaminan Mutu di Tingkat Prodi untuk menjalankan siklus PPEPP di Prodi PAI (P2)
4) Melakukan Monitoring dan evaluasi Ketercapaian catur darma oleh Tenaga pendidik dan kependidikan di Fakultas Agama Islam (E)
5) Melaporkan secara tertib dan memberi saran kepada Pimpinan UPPS atas hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di bidang Akademik dan Tridharma maupun di bidang Non Akademik
6) Melaporkan secara tertib setiap semester hasil Monev setiap Program Studi di unit kerjanya masing-masing kepada Ketua BPMI UIM (P3)
7) Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan secara tertib atas pelaksanaan tugas (tingkat Program Studi) baik di bidang Akademik dan Tridharma maupun di bidang Non Akademik untuk kepentingan Audit Mutu Internal dan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) (P3 danP4)
8) Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan oleh pimpinan dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung-jawab kepada Ketua BPMI.
Program Diploma (D3), Sarjana (S1), dan Pascasarjana (S2) Tahun Akademik 2023/2024 telah dibuka.