Rektor UIM, Halalbihalal tradisi keagamaan khas Indonesia

Rektor UIM, Halalbihalal tradisi keagamaan khas Indonesia

Makassar – Di dunia manapun, termasuk negara di mana lahir Agama Islam atau negara yang mayoritas berpenduduk muslim terutama negara-negara arab, tidak mengenal istilah “halalbihalal”, demikian pula tidak ditemukan istilah itu dalam literatur keislaman klasik.

Halalbihalal adalah tradisi keagamaan khas Indonesia setelah Idulfitri yang bertujuan mempererat silaturahmi di antara yang hadir.

Biasanya dilakukan oleh keluarga besar yang jarang bertemu, komunitas paguyuban, teman alumni, teman kantoran, sekolah dan lain-lain.

Mereka yang tidak menangkap substansi dari kegiatan ini, selalu mengedepankan pemahaman tekstual melihat segalanya berdasar pada dalil ada tidaknya kegiatan ini Nabi lakukan.

Sangat sederhana mereka berasumsi, bahwa jika Nabi tidak lakukan berarti perbuatan itu sesat, dan jika itu baik pasti sahabat melakukannya.

Mereka lupa bahwa dalam agama ada dikenal ‘urf atau al-‘adah, biasa diartikan tradisi.

Dari kata ‘urf inilah, ada kata “ma’ruf” yang berarti kebaikan yang hidup di tengah masyarakat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Derivasi kata “ma’ruf” ditemukan puluhan jumlahnya dalam al-Qur’an.

Selain ayat-ayat al-Qur’an yang demikian banyak menjelaskan tentang ‘urf dan ma’ruf, Nabi juga pernah menyampaikan bahwa apa yang dianggap oleh orang Islam itu baik, maka Allah menganggapnya sebagai kebaikan.

Itu artinya kegiatan-kegiatan sosial keagamaan masuk dalam ranah syiar Islam, sangat dinamis dan fleksibel, bukan dalam ranah syariah atau akidah yang sudah pakem formulasinya.

Mengaburkan poin ini atau tidak jeli melihat sisi perbedaannya, menjadi awal kekacauan berfikir secara substantif.

Jika ditelusuri sejarahnya, pasca kemerdekaan 1948, Bung Karno mengamati hiruk pikuk perpolitikan yang ada.

Berbagai kepentingan politik dikhawatirkan mengakibatkan gesekan di antara anak bangsa yang diharapkan membangun “bayi” Indonesia.

Karena suasananya lebaran (Iedfitri), setelah berdiskusi dengan para ulama khususnya KH Wahab Chasbullah, mereka mengusulkan pertemuan tokoh dalam acara silaturahim kebangsaan.

Mari kita lihat bagaimana kecerdesan para ulama ahlusunnah waljamaah yang wasaty (moderat) saat melihat peta perpolitikan bangsa ketika itu. Mereka mengusulkan isitilah “Halal bi Halal”.

Kenapa mereka memilih nama itu? Ternyata makna filosifis kata ‘halal’ mengandung banyak arti, antara lain; mencairkan yang beku, meluruskan dan mengurai yang kusut, meyelesaikan masalah, selain makna yang mainstream dipahami yaitu lawan kata dari ‘haram’.

Jika hanya menggunakan istilah silaturahmi, adalah istilah keseharian yang kapan waktu bisa dilakukan.

Tapi dengan suasana lebaran, biasanya momen seseorang mudah menerima dan memaafkan orang lain.

Saat suasana hati yang demikian itulah dibuatkan istilah yang lebih khas berelebaran yakni “HalalbiHalal”. 5 huruf sebagai simbol 5 jari untuk saling memaafkan.

Secara substantif, halalbihalal tidak lain adalah bersilaturahmi.

Selama tidak ada kegiatan yang bertentangan di dalamnya, maka perbuatan itu sah dilakukan.

Paling ‘banter’ yang dilakukan adalah berjabat tangan, makan dengan suguhan hidangan, bertukar informasi, dan lain-lain. Semua itu berpeluang mendapat pahala.

Saya pribadi bangga dan mengapresiasi kepada Bung Karno dan ulama yang mencetuskan istilah ini, bangga sebagai orang Islam Indonesia atau orang Indonesia yang muslim.

Bersyukur dengan para ulama nusantara yang cerdas melihat hubungan agama dengan adat isitiadat.

Saya yakin jika umat Islam Indonesia masih mengikuti manhaj berpikir ulama seperti ini, Indonesia jauh dari kondisi seperti yang terjadi di negara-negara muslim lainnya terutama di negara-negara arab yang masih mencari formulasi mengaitkan agama dengan negara dan budaya.

Jika ada yang mengatakan kegiatan ini bid’ah, pertanda contoh pemikiran keagamaan yang ekstrim, merusak sendi-sendi budaya Islam Indonesia.

Atau boleh jadi, pemahaman tentang ke-bid’ah-an masih perlu dikaji. Kalaulah itu bid’ah, maka bid’ahnya adalah hasanah (baik), artinya kreatifitas yang baik (bid’ah hasanah), sebagaimana ungkapan Umar Ibn al-Khattab ketika menjelaskan salat tarawih berjamaah, “Ni’matul bid’ah hadzih” (inovasi yang terbaik adalah ini). Selamat menjalankan bid’ah yang baik!

Translate »