Makassar, 15 Agustus 2023. Telah dilakukan penutupan proses asesmen lapangan di gedung rektorat Universitas Islam Makassar Al-Gazali. Dalam rangkaian penutupan penilaian lapangan tersebut, terlibat Asesor 1, yaitu Dr. Ubaidillah, M.Ag., yang berasal dari UIN Kiyai Haji Ahmad Siddiq Jember, Jawa Timur, serta Asesor 2, yaitu Dr. Askar, M.Pd., yang berasal dari UIN Datokarama Palu. Kegiatan
Universitas Islam Makassar Al-Gazali Melaksanakan Asesmen Lapangan Program Studi Pendidikan Agama Islam dengan Kehadiran Tokoh-Tokoh Penting
Universitas Islam Makassar Al-Gazali Melaksanakan Asesmen Lapangan Program Studi Pendidikan Agama Islam dengan Kehadiran Tokoh-Tokoh Penting 14 Agustus 2023, Makassar – Universitas Islam Makassar Al-Gazali (UIM Al-Gazali) menggelar sebuah acara penting dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Fakultas Agama Islam. Aktivitas asesmen lapangan bagi Program Studi Pendidikan Agama Islam diadakan mulai tanggal 14 hingga
Kemilau Bintang Sembilan Arah Visi Misi Rektor UIM Al-Gazali
Makassar, 2 Agustus 2023. Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., MA terpilih menjadi rektor Universitas Islam Makassar Al-Gazali periode 2023-2027. Sambutan rektor Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., MA terkait Visi dan Misi Universitas Islam Makassar yang disimbolkan dalam kemilau bintang 9. Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., MA mengungkapkan “melihat pada spirit berapa
ASESMEN LAPANGAN PROGRAM PASCASARJANA UIM, PLT REKTOR HARAP HASIL YANG TERBAIK
FAI UIM – Asesmen Lapangan Program Pascasarjana Universitas Islam Makassar prodi Manajemen Pendidikan Islam yang digelar di Gedung Rektorat lantai 2 (dua) Ruang Program Pascasarjana, Kamis (20/07/2023). Asesmen Lapangan ini langsung di Hadiri oleh PLT Rektor Universitas Islam Makassar Dr. Ir. Hj. A. Majdah M Zain, M.Si, Wakil Rektor II UIM Dr. Ir. Musdalipah, M.Si, Wakil
Diskusi Rutin HIMAPRODI-PAI FAI UIM
Senin 22 Juni 2023 di fakultas agama Islam lantai 2 telah terlaksananya diskusi rutin yang diadakan pengurus HIMAPRODI-PAI FAI UIM. Kegiatan rutin kali ini dihadiri oleh Departemen Kaderisasi dan Ketua HIMAPRODI-PAI FAI UIM beserta pengurus. Untuk pemateri pada diskusi rutin ini disampaikan oleh Kanda Sahabat Aldi Amin. Para peserta diskusi rutin terdiri dari angkatan
Diskusi HIMAPRODI-PAI FAI UIM
Jumat, 9 Juni 2023 di Fakultas Agama Islam lantai 2 telah terlaksananya diskusi rutin yang diadakan pengurus HIMAPRODI-PAI FAI UIM. Diskusi rutin tersebut dihadiri oleh ketua Himparodi PAI FAI UIM beserta pengurus lainnya dan pemateri Kanda Sahabat Danial (Formatur terpilih PMII cabang metro Makassar) dan para peserta diskusi rutin angkatan 2021 & 2022. Materi yang
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR, GELAR ASESMEN LAPANGAN DARING
Fakultas Agama Islam Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas Islam Makassar melakukan Asesmen Lapangan secara Daring yang diselenggarakan di gedung fakultas Agama Islam, Jum’at (17/03/2023). Dalam Asesmen ini langsung dibuka oleh Rektor Universitas Islam Makassar Dr. Ir. Hj. A. Majdah M Zain, M.Si, turut hadir juga Wakil Rektor I UIM Prof. Dr. H. M.
Daftar Dosen dan Kontak untuk Pembimbingan Skripsi Genap 2022-2023
Berikut ini merupakan daftar nama dosen pembimbing dan juga nomor kontak yang bisa mahasiswa akses untuk proses pembimbingan tugas akhir (skripsi) mahasiswa.
Mahasiswi PAI FAI UIM Meraih juara MTQ Porseni NU di Surakarta
Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Nahdlatul Ulama (NU) 2023 telah sukses menyelenggarakan perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Acara ini mencapai puncaknya pada malam Jumat, 20 Januari 2023, ketika penutupan berlangsung di Graha Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah. Saat itu, juga diumumkan para juara MTQ dan dilakukan penyerahan medali. Di
MAHASISWA DIHARAPKAN MENGIKUTI TAHAPAN ALUR PENDAFTARAN DAN PENGECEKAN TURNITIN FAI
Mahasiswa diharapkan mengikuti langkah-langkah dalam proses pendaftaran dan pengecekan Turnitin di Fakultas Arsitektur dan Industri Kreatif UIM. Tahapan ini mencakup 11 langkah. Apabila ditemukan adanya tindakan sengaja atau usaha untuk mengurangi tingkat kesamaan dengan cara yang tidak diizinkan, mahasiswa akan dikenai konsekuensi berupa penundaan publikasi artikel dalam kurun waktu minimal satu bulan dan maksimal tiga