Makassar — Dalam upaya menguatkan silaturahmi dan konsolidasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada 25–27 Oktober 2025 di Sultan Alauddin Hotel & Convection Makassar, Senin (27/10/2025).
Rakorwil dibuka secara resmi oleh Wakil Koordinator Kopertais Wilayah VIII, Prof. H. Hamzah Harun, M.A., Ph.D, dalam sambutannya menegaskan pentingnya manajemen tata Kelola PTKIS.
“Tata kelola PTKIS menjadi sangat penting bagi institusi termasuk juga dalam hal syarat penguji, pembimbing dalam memperhatikan linearitas bidangnya dan Pengelola jurnal perguruan tinggi wajib ditetapkan dengan SK, para dosen harus selalu aktif menulis dan publikasi dan inisiasi pengembangan kampus berkelanjutan (green campus), serta penguatan sinergi antara kurikulum akademik dengan kebutuhan industri (link and match)”, ungkapnya.
Ia juga menambahkan pentingnya untuk meningkatkan publikasi dan akreditasi perguruan tinggi serta tata kelola lembaga.
“Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berkewajiban untuk mengawal implementasi audit mutu secara konsisten sesuai dengan parameter Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Selain itu, LPM memiliki mandat strategis untuk mengakselerasi peningkatan akreditasi institusi melalui intensifikasi kegiatan riset dan publikasi ilmiah”, tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Rektor, Dekan, dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Wilayah VIII Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Forum rakorwil bukan hanya ajang silaturahmi dan konsolidasi PTKIS, lebih jauh rakorwil menjadi ruang kolaboratif dalam peningkatan mutu berkelanjutan perguruan tinggi. Forum ini menjadi ruang diskusi yang membahas kebijakan afirmatif bagi PTKIS, Strategi Penguatan Penjaminan Mutu Internal, dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kuota penerimaan mahasiswa baru, kuota KIP kuliah PTKIS, bantuan sarana prasarana dan dukungan pengembangan SDM dosen dan mahasiswa serta hal-hal lainnya.
Rakorwil menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan secara berkala dalam jangka waktu yang terukur dan berkelanjutan.