Perkuat Literasi Islam, Prodi IAT Wakili UIM Al-Gazali ke Bahtsul Masail Jilid II Se-Sulselbar

Perkuat Literasi Islam, Prodi IAT Wakili UIM Al-Gazali ke Bahtsul Masail Jilid II Se-Sulselbar

Makassar – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali mengutus delegasi dari Fakultas Agama Islam (FAI) Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dalam forum Bahtsul Masail Jilid II yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasantri (DEMA) AMALI Wilayah SULTAN (Sulawesi-Kalimantan-NTB) bersama DEMA Ma’had Aly DDI Mangkoso, pada 22-24 Agustus 2026 M bertepatan dengan 9-11 Rabiul Awal 1448 H.

Kegiatan tingkat Se-Sulawesi Selatan dan Barat ini berlangsung di Aula Toserba At-Ta’awun, Pusat Perekonomian Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Keikutsertaan UIM Al-Gazali merupakan tindak lanjut atas surat permohonan delegasi Nomor 069/Y/Pan-BM/II/1448 yang ditujukan kepada Rektor UIM Al-Gazali, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., melalui Dekan Fakultas Agama Islam, Dr. Djaenab, S.Ag., M.H.I.

Bahtsul Masail Jilid II menghadirkan delegasi dari sekitar 70 lembaga, meliputi pondok pesantren, Ma’had Aly, dan perguruan tinggi keagamaan Islam di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta Ma’had Aly yang tergabung dalam DEMA AMALI Wilayah Sultan dari Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat.

Forum ini merupakan tradisi intelektual pesantren yang membahas persoalan hukum Islam kontemporer melalui pembacaan kritis atas kutubul mu’tabarah, baik klasik maupun kontemporer, dengan menggunakan perangkat analisis usul fikih.

Jalannya persidangan dikawal oleh perangkat jalsah yang terdiri atas Dewan Mushohih, Tim Perumus, moderator, dan notulis. Dewan Mushohih dipercayakan kepada G. Dr. Yamang Sahibe, Lc., M.Sy., dosen senior Ma’had Aly DDI Mangkoso, sementara Tim Perumus melibatkan Rusdiansyah Addary, S.H., S.Ag., M.H., Yanto Wijaya, S.Pd.I., dan Amiruddin Addary, S.Ag., M.H.

Terdapat empat as’ilah yang dibahas dalam dua sesi jalsah, mencakup persoalan-persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat:

Pertama, dilema standar nisab zakat mal menyangkut reorientasi ukuran emas dan perak dalam mewujudkan maqashid asy-syari’ah dan ta’awun ijtima’i. Persoalan ini diajukan Ma’had Aly DDI Mangkoso dan berkaitan langsung dengan pembahasan standarisasi kadar emas untuk nisab zakat mal.

Kedua, status akad jual beli hasil laut dengan sistem pembeli mengambil sendiri dalam waktu terbatas, sebuah praktik yang berkembang di kawasan pesisir. Persoalan ini diajukan PP. Zubdatul Asror NU.

Ketiga, pengaruh pemekaran wilayah administratif terhadap ittihad al-baldah dalam pelaksanaan shalat Jumat, yang diajukan Muhammad Sibli dari Ma’had Aly Lathifiyyah Parappe.

Keempat, hukum penyebaran konten digital yang membuka aib seseorang atas dasar amar ma’ruf nahi mungkar dan kemaslahatan umum, termasuk pandangan fikih terhadap hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di ruang digital. Persoalan ini diajukan Dr. Munawir Husni, M.Hum, dari Ma’had Aly Thohir Yasin, Nusa Tenggara Barat.

Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir FAI UIM Al-Gazali mengutus A. Muh. Ichsan Maulana AR, sebagai delegasi dalam forum tersebut. Sebagai delegasi, ia mengikuti seluruh rangkaian jalsah dari sesi pertama hingga pengesahan hasil oleh Dewan Mushohih.

Sesuai ketentuan panitia, setiap delegasi wajib menyerahkan rumusan sementara atas as’ilah yang disidangkan kepada panitia pada saat registrasi. Rumusan yang disiapkan delegasi UIM Al-Gazali disusun dalam kerangka mazhab Syafi’i dengan membuka rujukan lintas mazhab pada persoalan yang menuntutnya.

Menyampaikan kesannya seusai kegiatan, Ichsan menilai forum tersebut menghadirkan perpaduan antara ketajaman ilmiah dan adab keilmuan yang khas pesantren.

“Saya sangat terkesan melihat dinamika diskusi para teman-teman santri dan para asatidz, ilmiah namun tetap menjunjung tinggi adab serta kehati-hatian dalam menggali hukum. Sangat terasa sekali suasana tradisi akademik pesantren yang khas, penuh dengan dialektika kitab turats, adu argumentasi yang berbobot, serta semangat silaturahmi yang erat antarpeserta,” ujarnya.

Ia juga berharap tradisi bahtsul masail terus diwariskan kepada generasi berikutnya di lingkungan pesantren maupun perguruan tinggi keislaman.

“Semoga tradisi kritis dan ilmiah melalui Bahtsul Masail ini terus dilestarikan dan diregenerasi kepada para santri dan mahasantri/mahasiswa Islam, agar pesantren dan kampus-kampus Islam selalu siap menjawab tantangan zaman dan isu-isu kontemporer,” harapnya.

Sesuai kerangka acuan kegiatan, hasil Bahtsul Masail Jilid II ditargetkan menghasilkan tiga capaian: draf keputusan hukum Islam atas seluruh as’ilah yang disidangkan, kodifikasi hasil dalam bentuk buku dokumentasi atau prosiding ber-ISBN yang memuat ibaroh rujukan kitab, serta poin-poin rekomendasi keagamaan dan sosial untuk disampaikan kepada pemangku kebijakan seperti pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

Keikutsertaan Prodi IAT dalam forum ini sejalan dengan orientasi keilmuan program studi yang menempatkan kajian tafsir dan maqashid asy-syari’ah sebagai instrumen dalam merespons persoalan keumatan kontemporer. Forum semacam ini juga memperkuat jejaring akademik UIM Al-Gazali dengan pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam di kawasan Indonesia Timur.

Translate »